Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang

Donald Karouw
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat memimpin pemusnahan knalpot brong dan barang bukti narkotika di Jawa Barat. (Foto: Ist)

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat (3) huruf a dan b disebutkan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor meliputi emisi gas buang dan kebisingan suara.

Secara sosial, knalpot brong dinilai berpotensi memicu konflik antarindividu hingga antarwilayah akibat kebisingan. Dari aspek higienis, tingkat kebisingan kendaraan 80–175 cc dibatasi 80 dB dan di atas 175 cc maksimal 83 dB.

Kapolda Jabar menegaskan, penertiban dan pemusnahan knalpot brong akan terus dilakukan. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Pengguna Knalpot Brong hingga Terobos Lampu Merah bakal Ditindak

57 tahun lalu

Cara Unik Polisi Tindak Knalpot Brong, Pelanggar Dikenakan Hukum Adat Bayar Pakai Kambing

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Resmi Larang Knalpot Brong di Jawa Barat, Begini Aturannya

57 tahun lalu

Operasi Patuh Candi 2025 di Pemalang Sasar Pengguna HP dan Knalpot Brong

57 tahun lalu

Razia Knalpot Brong di Bandung, Pemotor Tega Kabur Tinggalkan Pacar yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal