Dedi Mulyadi Resmi Larang Knalpot Brong di Jawa Barat, Begini Aturannya

Muhamad Fadli Ramadan
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong.

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan serta penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan melebihi ambang batas kebisingan alias knalpot brong.

Surat Edaran (SE) tersebut ditetapkan di Bandung, pada 25 Agustus 2025, dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat. Melalui langkah ini, Diharapkan kawasan Jawa Barat bebas dari polusi suara kendaraan bermotor.

"Tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan," bunyi keterangan surat edaran dikutip dari unggahan  Instagram Dedi Mulyadi.

Dalam surat edaran tersebut tertuang pernyataan larangan peredaran knalpot brong untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, sekaligus keselamatan lalu lintas.

Seluruh kepala daerah diminta untuk mendukung penegakan aturan perundang-undangan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Pemerintah kota dan kabupaten juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik bengkel atau toko.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

KDM Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai pada Anak Demi Kesehatan

11 hari lalu

Kelakar Bahlil usai Sapa KDM, Luthfi hingga Khofifah di Peluncuran B50: Koalisi Aman!

21 hari lalu

Viral Mpok Atiek Terang-terangan Naksir KDM, Siap Jadi Ibu Gubernur Jabar

23 hari lalu

Dedi Mulyadi Jamin Pengobatan YTR Korban Penyekapan Sadis Ditanggung Pemprov Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal