Polda Jabar Buka Suara soal Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Penjelasannya

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat konferensi pers perkembangan kasus Vina Cirebon. (Foto: Ist)

"Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus," ucapnya.

Diketahui, gugatan praperadilan diajukan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Pegi menggugat status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang disematkan kepadanya.

Selain memiliki alibi kuat berada di Bandung saat peristiwa itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tim kuasa hukum Pegi juga menilai bukti yang ditunjukkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar lemah.

Polda Jabar hanya menunjukkan foto, KTP, Kartu Keluarga, ijazah, dan STNK atas nama Pegi Setiawan. Sedangkan alat bukti berdasarkan scientific crime investigation yang menunjukkan Pegi adalah pelaku, seperti sidik jari dan lain belum ditunjukkan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

10 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

10 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

16 hari lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

17 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal