Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Polda Jabar sebagai pihak termohon. Jika Polda Jabar tidak datang pada 1 Juli 2024, persidangan akan tetap berjalan.
"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman saat sidang, Senin (24/6/2024).
Sementara itu, juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan, sidang praperadilan tersebut ditunda oleh majelis hakim. PN Bandung tidak tahu alasan tim kuasa hukum Polda Jabar tak menghadiri sidang yang telah diagendakan tersebut.
"(Sidang praperadilan) ditunda satu minggu. Sudah diterima (surat panggilannya). Alasan tidak hadir, saya tidak tahu," ujar Dalyusra.
Dalyusra mengatakan, rencananya sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024 mendatang. Dia menjelaskan sidang akan tetap dilanjutkan apabila dari salah satu tidak hadir dalam persidangan.