PKS Sebut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Berperikemanusiaan

Carlos Roy Fajarta
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

Karena itu, ujar Netty, PKS mendesak pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang  berdampak pada pemiskinan rakyat. 

"Apalagi gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," ujar Netty.

Netty meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publik terkait penerapan aturan. "Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Ramai-ramai Desak Menaker Ida Mundur

57 tahun lalu

PKS Komentari soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Tidak Masuk Akal

57 tahun lalu

Penjelasan Kemnaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun: Ibaratkan Kebun Jati, Bukan Kebun Mangga

57 tahun lalu

KSPI Sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Sangat Kejam bagi Buruh

57 tahun lalu

Dana JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan BPJamsostek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal