PKS Sebut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Berperikemanusiaan

Carlos Roy Fajarta
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id -Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melontarkan kritik keras terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair di usia 56 tahun. PKS menilai aturan itu tidak masuk akal dan tak berperikemanusiaan.

"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, Sabtu (12/2/2022) ketika dikonfirmasi.

Istri mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut. Bahkan, Netty berharap aturan itu dicabut karena tidak berkemanusiaan.

Netty menilai muatan beberapa pasal dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT menunjukkan ketidakpekaan pemerintah kepada situasi pandemi Covid-19 yang membuat pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apalagi, ujar Netty, aturan tersebut juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Sehingga, tidak masuk akal jika diminta untuk menunggu puluhan tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Ramai-ramai Desak Menaker Ida Mundur

57 tahun lalu

PKS Komentari soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Tidak Masuk Akal

57 tahun lalu

Penjelasan Kemnaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun: Ibaratkan Kebun Jati, Bukan Kebun Mangga

57 tahun lalu

KSPI Sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Sangat Kejam bagi Buruh

57 tahun lalu

Dana JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan BPJamsostek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal