PKS Sebut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Berperikemanusiaan
"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika dia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.
Netty menuturkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen. Sedangkan, pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.
“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya," tuturnya.
Dana JHT tersebut, kata Netty, bisa dimanfaatkan untuk bertahan hidup para pekerja yang telah keluar dari kerjaan. Ia pun memikirkan keberlangsungan hidup para pekerja tersebut.
"Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" ucap Netty.