Penyidik Polri Wajib Pedomani 11 Poin Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE

Riezky Maulana
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait UU ITE. (Foto: Div Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tanggal 19 Februari 2021. Para penyidik Polri wajib memedomani 11 poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Dalam SE tersebut, Kapolri menimbang perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam SE dikutip Senin (22/2/2021).

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Sigit menyebut Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif terkait UU ITE sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. 

Selain itu, dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. "Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Kapolri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Isi Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE

57 tahun lalu

Kapolri Terbitkan SE tentang Penerapan UU ITE: Jika Tersangka Minta Maaf Tidak Ditahan

57 tahun lalu

Kapolri Terbitkan Surat Edaran terkait Penerapan UU ITE, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Ikuti Perintah Kapolri, Polda Sumsel Mulai Tes Urine Mendadak

57 tahun lalu

Kapolri dan Haedar Nashir Bahas Covid-19, Pendidikan hingga Toleransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal