Penyidik Polri Wajib Pedomani 11 Poin Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE

Riezky Maulana
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait UU ITE. (Foto: Div Humas Polri)

6. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

7. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

8. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

9. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

10. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

11. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Isi Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE

57 tahun lalu

Kapolri Terbitkan SE tentang Penerapan UU ITE: Jika Tersangka Minta Maaf Tidak Ditahan

57 tahun lalu

Kapolri Terbitkan Surat Edaran terkait Penerapan UU ITE, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Ikuti Perintah Kapolri, Polda Sumsel Mulai Tes Urine Mendadak

57 tahun lalu

Kapolri dan Haedar Nashir Bahas Covid-19, Pendidikan hingga Toleransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal