Penyidik Polri Wajib Pedomani 11 Poin Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE

Riezky Maulana
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait UU ITE. (Foto: Div Humas Polri)

Berikut 11 poin dalam SE Kapolri yang wajib dipedomani penyidik Polri:

1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

4. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

5. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Isi Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE

57 tahun lalu

Kapolri Terbitkan SE tentang Penerapan UU ITE: Jika Tersangka Minta Maaf Tidak Ditahan

57 tahun lalu

Kapolri Terbitkan Surat Edaran terkait Penerapan UU ITE, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Ikuti Perintah Kapolri, Polda Sumsel Mulai Tes Urine Mendadak

57 tahun lalu

Kapolri dan Haedar Nashir Bahas Covid-19, Pendidikan hingga Toleransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal