Pemprov Jabar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Khusus

Agung Bakti Sarasa
Bapenda Jabar kembali memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi)

"Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja," katanya.

Dedi mengatakan, program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi.

"Dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," katanya.

Program serupa pada tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.

Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

25 Penunggak Pajak Senilai Rp705 Juta di Cimahi Dipanggil ke Kantor Kejari

57 tahun lalu

2 Anak Buah Gubsu Bobby Nasution Klarifikasi Razia Truk Pelat Aceh, Endingnya Minta Maaf?

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut hingga 31 Desember 2024, Ini Sanksinya jika Menunggak

57 tahun lalu

Mulai 2025, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun di Sumut Bakal Ditarik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal