25 Penunggak Pajak Senilai Rp705 Juta di Cimahi Dipanggil ke Kantor Kejari
CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menagih 25 wajib pajak karena menunggak sebesar Rp705 juta. Mereka dipanggil ke kantor Kejari Cimahi untuk melunasi tunggakan itu.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Mochammad Ronny mengatakan, pelibatan Kejari Cimahi itu diharapkan bisa membuat pajak yang masih ada di luar bisa segera masuk ke kas daerah.
"Kami melibatkan APH (aparat penegak hukum) Kejari Cimahi dan memanggil penunggak pajak untuk datang ke kantor Kejari Cimahi agar melunasi tunggakannya," kata Kepala Bapenda Cimahi, Rabu (14/6/2023).
Mochammad Ronny menyatakan, di Kota Cimahi, tercatat 25 wajib pajak yang dipanggil karena melalaikan kewajiban membayar pajak.
Mereka wajib pajak reklame, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan berbagai lain-lain. Rata-rata mereka ada yang memiliki tunggakan pajak belum dibayar dalam 5 tahun terakhir.