Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cimahi dan KBB Rawan Perdagangan Orang, Kapolres: Jangan Tergiur Gaji Besar
Advertisement . Scroll to see content

25 Penunggak Pajak Senilai Rp705 Juta di Cimahi Dipanggil ke Kantor Kejari

Rabu, 14 Juni 2023 - 17:33:00 WIB
25 Penunggak Pajak Senilai Rp705 Juta di Cimahi Dipanggil ke Kantor Kejari
Pemkot Cimahi menggandeng Kejari Cimahi memanggil 25 penunggak pajak Rp705.398.052. (Foto/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menagih 25 wajib pajak karena menunggak sebesar Rp705 juta. Mereka dipanggil ke kantor Kejari Cimahi untuk melunasi tunggakan itu.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Mochammad Ronny mengatakan, pelibatan Kejari Cimahi itu diharapkan bisa membuat pajak yang masih ada di luar bisa segera masuk ke kas daerah.

"Kami melibatkan APH (aparat penegak hukum) Kejari Cimahi dan memanggil penunggak pajak untuk datang ke kantor Kejari Cimahi agar melunasi tunggakannya," kata Kepala Bapenda Cimahi, Rabu (14/6/2023).

Mochammad Ronny menyatakan, di Kota Cimahi, tercatat 25 wajib pajak yang dipanggil karena melalaikan kewajiban membayar pajak. 

Mereka wajib pajak reklame, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan berbagai lain-lain. Rata-rata mereka ada yang memiliki tunggakan pajak belum dibayar dalam 5 tahun terakhir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut