Pemprov Jabar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Khusus

Agung Bakti Sarasa
Bapenda Jabar kembali memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id- Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023," ucap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Selasa (7/4/2023), .

Dedi menjelaskan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

"Dalam program ini, pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua akan dibebaskan," katanya.

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Kendati demikian, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

25 Penunggak Pajak Senilai Rp705 Juta di Cimahi Dipanggil ke Kantor Kejari

57 tahun lalu

2 Anak Buah Gubsu Bobby Nasution Klarifikasi Razia Truk Pelat Aceh, Endingnya Minta Maaf?

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut hingga 31 Desember 2024, Ini Sanksinya jika Menunggak

57 tahun lalu

Mulai 2025, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun di Sumut Bakal Ditarik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal