Dodi Gazali Emil mengatakan, tim JPU juga akan memanggil pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terutama terkait penyaluran dana bantuan ke yayasan pendidikan keagamaan yang dikelola Herry Wirawan. Pemanggilan pejabat Kemenag ini untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan yang dilakukan Herry Wirawan.
Sebab fakta persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati anak yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, mengungkap dugaan penyelewengan dana bantuan. "Minggu depan kami hadirkan juga orang dari Kementerian Agama sebagai saksi," ucap Dodi Gazali Emil.
Disinggung soal dugaan penyelewengan bansos apakah menjadi dakwaan terpisah atau disatukan dengan kasus pencabulan, Kasipenkum menyatakan, masih menunggu jalannya persidangan. "Ini belum tahu, prosesnya masih berjalan, nanti persidangan berjalan, kami lihat dengarkan," ujar Kasipenkum.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung sebelumnya, Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pesantren milik terdakwa Herry, tercatat sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Namun bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Herry Wirawan.
"Ada beberapa dalam bentuk bantuan, seperti program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengajukan (bantuan) atas nama anak-anak. Kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Kajati Jabar.