GARUT, iNews.id - Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) masih menyelidiki motif tiga oknum TNI AD, Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda AS, membuang korban tabrak lari, Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Sampai saat ini motif pelaku dan siapa yang memerintahkan belum terungkap.
Komandan Puspomad (Danpuspoman) Letjen TNI Chandra Sukotjo mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan atas kasus itu. Motif para pelaku membuang korban Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu belum diketahui. Penyidik juga masih mendalami siapa yang memerintahkan para pelaku membuang korban.
"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik. Tidak bisa saya ungkapkan karena sedang dalam proses penyidikan. Nanti akan disampaikan," kata Danpuspomad di rumah duka Handi Saputra, Kampung/Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari dan pembuangan korban ke Sungai Serayu, ujar Letjen TNI Chandra Sukotjo, dipastikan akan dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya. Antara lain, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Di persidangan militer nanti, ujar Danpuspomad, diharapkan dapat terungkap pelaku yang menjadi dalang perbuatan keji itu, membuat korban Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.