Personel Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, penganiayaan dilakukan oleh empat tersangka.
Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap para pelaku. "Tiga tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kasatreskrim Polresta Bandung.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup.