Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari empat tersangka pelaku penganiaayaan, Senin (1/2/2021). (Foto: iNews.id/Humas Polresta Bandung)

"(Pelaku) terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu," kata Kapolresta Bandung didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).

Saat korban lewat di lokasi kejadian, pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL, menganiaya korban Adang Suganda. Korban tergeletak dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah. 

Korban kemudian ditemukan warga dan melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas dan warga lalu membawa korban Adang ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). 

Korban sempat menjalani perawatan selama dua hari. Namun karena luka banyak sehingga kehabisan darah, korban akhirnya meningal dunia. "Berdasarkan hasil autopsi, korban Adang mengalami lebih dari 50 tusukan senjata tajam," ujar Kombes Pol Hendra. 

Ditanya apakah Adang Suganda benar seorang preman hingga membuat resah masyarakat, Kapolresta Bandung membenarkan. "Iya. Kurang lebih seperti itu (preman)," tuturnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal