Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Melihat kondisi korban terluka parah, polisi langsung membawa korban ke RS Hasan Sadikin.
"Jadi waktu petugas ke TKP, korban masih hidup. Petugas membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan. Setelah dua hari menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolresta Bandung di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, empat laki-laki di Kabupaten Bandung, berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36), ditangkap polisi karena menganiaya Adang Suganda (28) hingga tewas. Keempatnya terancam hukuman seumur hidup lantaran pembunuhan itu dilakukan secara berencana.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku merasa kesal lantaran perilaku korban kerap meresahkan warga. Pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL lalu merencanakan sesuatu untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Pada 24 Januari 2021 dini hari, kata Kapolresta Bandung, keempat pelaku menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.