Menanggapi pengaduan tersebut, SPK Polsek Padalarang memanggil petugas piket Unit Reskrim Polsek Padalarang Aiptu Masdi Rahman. Petugas menerima dan mendengarkan pengaduan Mimin terkait ancaman pembunuhan oleh pelaku M terhadap MImin dan keluarga, terutama korban Wiwin Setiani, yang sudah terjadi sebelum Selasa 3 Mei 2022.
"Menurut keterangan, keinginan menikah dari M ditolak oleh Mimin karena M diduga seorang yang ringan tangan, kerap mengancam, dan sering melakukan hal hal tidak baik," tutur Kapolres Cimahi.
Berdasarkan keterangan Mimin itu, kata AKBP Imron, Kepala SPK dan piket Reskrim Polsek Padalarang menyarankan kepada Mimin, ketua RT, dan RW agar dilakukan mediasi. Sebab, Mimin dan pelaku M masih bertetangga, dan terkait hubungan asmara.
"Mimin menyatakan kepada ketua RW dan RT menerima untuk dilakukan mediasi. Pak Mimin menyetujui jangan sampai terulang kembali (pengancaman dan perusakan rumah yang dilakukan M)," ucap AKBP Imron Ermawan.
Berdasarkan keterangan tersebut, ujar Kapolres, petugas piket Reskrim Polsek Padalarang Aiptu Masdi Rahman menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Deden Supriadi untuk mencari pelaku M agar dilakukan mediasi dengan melibatkan ketua dusun, RT, dan RW.
Keluarga dan RT serta RW selanjutnya kembali dari Polsek Padalarang dan mencari pelaku M. Namun, sejak Selasa (3/5/2022), M meninggalkan rumahnya dan tidak pernah pulang. Atas inisiatif Bhabinkamtibmas melalui telepon kepada kepala dusun Rudi untuk mencari saudara M, tapi tidak ketemu.
"Hingga terjadi pembunuhan terhadap korban Wiwin pada MInggu 8 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Ini kronologi yang sebenarnya. Jadi saya tegaskan lagi bahwa pengaduan Pa Mimin dan keluarga diterima dengan baik oleh SPK Polsek Padalarang dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas reskrim dan Bhabinkamtibmas," ujar Kapolres Cimahi.