Pegi Setiawan Bebas, Pekik Takbir Bergemuruh usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Danandaya Arya Putra
Keluarga Pegi Setiawan menangis harus setelah hakim tunggal PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dan memutuskan status tersangka tidak sah. (Foto: MPI)

Sebagai informasi, putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah. 

Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bunyi amar putusan sidang praperadilan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon

57 tahun lalu

Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon, Ini Masalahnya

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal