Pegi Setiawan Bebas, Pekik Takbir Bergemuruh usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Danandaya Arya Putra
Keluarga Pegi Setiawan menangis harus setelah hakim tunggal PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dan memutuskan status tersangka tidak sah. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.idPekik takbir bergemuruh usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilanPegi Setiawan. Suasana ruang sidang pun mendadak riuh.

"Baik ya dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman di ruang sidang, Senin (8/7/2024).

Terdengar seseorang di ruang sidang berteriak takbir belasan kali. "Takbir, takbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak seseorang di ruang sidang.

Gemuruh takbir juga diiringi tangis bahagia ibunda Pegi Setiawan. Isak tangis ibunda Pegi Setiawan menjadi sorotan di dalam ruang sidang. Beberapa orang terlihat memeluk ibunda Pegi sambil membantunya mengusapkan air mata.

Sebagai orang yang menghampiri ibunda Pegi juga tampak bergembira atas putusan tersebut. Mereka tampak jingkrak-jingkrak sambil mengacungkan jempol di kerumunan banyak orang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon

57 tahun lalu

Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon, Ini Masalahnya

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal