Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Sebut Putusan Hakim Tidak Ada Ganti Rugi 

Agus Warsudi
Pegi Setiawan segera dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah diputuskan status tersangka batal demi hukum oleh hakim PN Bandung, Senin (8/7/2024). (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Hakim tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Hal itu setelah dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024), hakim memutuskan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. 

Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Kombes Pol Nuradi mengatakan, Polda Jabar patuh terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. 

Penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Dari putusan hakim, bukan dari kami. Tadi hakim tidak menyebutkan soal ganti rugi. Jadi hanya dihentikan penyidikan. Kemudian segera dibebaskan. Jadi kami patuh apa yang disampaikan hakim," kata Kabidkum Polda Jabar seusai sidang, Senin (8/7/2024).

Ditanya tentang langkah hukum selanjutnya, Kombes Pol Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan. Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. "Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata dia.

Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak sah karena itu Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 jam lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

23 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

9 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

9 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal