Panji Gumilang Dijebloskan ke Lapas Indramayu Selama 20 Hari

Andrian Supendi
Panji Gumilang saat pelimpahan tahap 2 di Kejari Indramayu. (FOTO: ISTIMEWA/Kejari Indramayu)

"Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan formil materil. Kondisi Panji Gumilang dalam keadaan sehat," ujar Ari Prestyo.

Setelah pemeriksaan, tutur Kasi Intel, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari sebagai tahanan kejaksaan.

"Setelah melakukan pemeriksaan, (Panji Gumilang) kami titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari ke depan," tutur Kasi Intel.

Arie Prasetyo mengatakan, selain menerima tersangka Panji Gumilang, Kejari Indramayu juga menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama.

"Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual, dan beberapa alat bukti elektronik lainnya," ucap dia.

Rencananya, ujar Arie Prasetyo, dalam waktu 20 hari ke depan, Kejari Indramayu akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk menyidangkan kasus penitaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun saat Tiba di Kejari Indramayu

57 tahun lalu

 Bareskrim Polri Serahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu 

57 tahun lalu

Panji Gumilang Diserahkan ke Kejari Indramayu, Polisi: Sesuai Locus Delicti

57 tahun lalu

Panji Gumilang Tinggalkan Bareskrim untuk Diserahkan ke Kejagung, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

Panji Gumilang Segera Disidang usai Berkas Perkara Penistaan Agama Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal