Panji Gumilang Diserahkan ke Kejari Indramayu, Polisi: Sesuai Locus Delicti

riana rizkia
Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang diserahkan Bareskrim ke Kejari Indramayu untuk segera disidang. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan Tahap II kasus penistaan agama yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dia diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan setelah ini pihaknya bakal mengawal Panji Gumilang untuk dibawa ke Kejari Indramayu beserta sejumlah barang bukti. Djuhandani menjelaskan alasan Panji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana yakni di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

"Locus delicti-nya, kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu," kata Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Alasan lain yaitu polisi harus menjaga situasi wilayah agar tetap kondusif karena telah memasuki tahapan Pemilu 2024.

"Pertimbangan lainnya juga karena ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pandji Siap Dialog Selesaikan Polemik Mens Rea: Saya Niatnya Hibur Masyarakat

Nasional
3 hari lalu

Pandji Pragiwaksono usai Diperiksa Polisi 8 Jam: Saya Tak Merasa Menistakan Agama

Nasional
15 hari lalu

Polisikan Pandji, Novel Bamukmin: Silakan Berekspresi, tapi Jangan Singgung Agama

Nasional
24 hari lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal