Panji Gumilang Tinggalkan Bareskrim untuk Diserahkan ke Kejagung, Ini Penampakannya

riana rizkia
Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang akan diserahkan Dit Tipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (30/10/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang akan diserahkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (30/10/2023). Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun itu segera menghadapi persidangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Panji Gumilang tampak mengenakan batik bernuansa hitam dan dibalut baju oranye tersangka. Tidak lupa, dia menggunakan kopiah hitam dengan kaca mata. 

Terlihat tangan Panji Gumilang diborgol. Dia mulai terlihat di Gedung Bareskrim pada pukul 07.43 WIB. 

Sebagai informasi, tersangka dan barang bukti dalam kasus penistaan agama Panji Gumilang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. 

Sebelumnya, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang lengkap secara materiel maupun formal. Selanjutnya Panji Gumilang bakal menjalani persidangan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
13 jam lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
24 jam lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
1 hari lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal