Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Siswi di Pangandaran hingga Trauma

Agus Warsudi
Guru ngaji yang mencabuli 7 siswi saat diperiksa Polres Pangandaran. (Foto: Ist)

“Terduga pelaku oknum guru ngaji, kini ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran,” ujar Andri.

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap pelaku AA masih berlanjut. Dalam waktu dekat, sejumlah saksi tambahan juga akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Ketujuh korban kini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua sebab di Pangandaran belum terdapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pendampingan psikologis dilakukan oleh pekerja sosial dan Polwan Polres Pangandaran.

“Pekerja sosial dan Polwan bergantian mendampingi korban agar tetap mendapatkan perhatian psikologis, dan trauma healing,” ucapnya.

Upaya ini dilakukan agar korban tidak semakin terpuruk dan bisa pulih secara mental pasca-mengalami tindak asusila.

Dalam kasus ini, pelaku AA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Oknum Guru Olahraga di Labusel Diduga Cabuli Puluhan Siswi SD

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Sekuriti Cabuli Anak Tiri di Ciputat Tangsel, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Biadab! Pria di Jakbar Tega Cabuli Anak Kandung Umur 6 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal