MUI Jabar soal Sumpah Pocong Saka Tatal: Itu Tradisi, Bukan Ajaran Islam

Agus Warsudi
Saka Tatal saat menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Foto: iNews TV)

"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu, dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," ucapnya.

"Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," katanya lagi.

Dalam Islam, dikenal sebagai mubahalah, yaitu sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan kedua belah pihak merasa benar. 

"Mereka siap dilaknat jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan. Jadi tergantug isi sumpah yang diikrarkan. Tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah," ujarnya.

Iman menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan mengedepankan asas keadilan serta kebenaran.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Kamis 19 Maret 2026, Lengkap Doa Sahur

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Medan Hari Ini 18 Maret 2026 Beserta Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Manado dan Sekitarnya Hari Ini 18 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal