Momen Haru Status Tersangka Pegi Dibatalkan, Tangis Ibunda Pecah Langsung Sujud Syukur

Agung Bakti Sarasa
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka anaknya tidak sah dan batal demi hukum. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga Pegi Setiawan menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Pegi Setiawan akan segera dibebaskan, Senin (8/7/2024) hari ini.

Hakim tidak sepandapat dengan seluruh dalil yang diajukan pihak termohon dalam hal ini penyidik Polda Jabar serta keterangan saksi ahli dalam sidang praperadilan.

Seusai pembacaan amar putusan, keluarga Pegi Setiawan tampak menjerit dan menangis. Bahkan ibunda Pegi Setiawan, Kartini terlihat sujud syukur di ruang persidangan.

Kartini mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Iya, bersyukur sekali. Sudah cukup banyak terima kasih, karena anak saya sudah kembali, sudah pulang, sudah cukup," ucap Kartini ditemui usai persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

57 tahun lalu

Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal