Modus Pura-pura Jadi Penumpang, Pemuda Rampok Driver Taksi Online di Ciparay Bandung

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka AH yang merampok driver taksi online di Ciparay. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti.

Alhasil, AH berhasil diamankan di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada 26 Maret 2022. "Motif pelaku AH melakukan pembegalan karena ekonomi. Pelaku tidak memiliki pekerjaan," tutur Kapolresta Bandung.

Selain menangkap pelaku AH, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil dan barang-barang berharga milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi kerja keras dan cepat Polresta Bandung yang dalam waktu satu hari setelah kejadian berhasil menangkap elaku pembegalan sadis di Ciparay.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Pertimbangan Hakim PN Bale Bandung Hukum Berat Pemain Sinetron

57 tahun lalu

Terbukti Edarkan Sabu, Pemain Sinetron asal Bandung Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sejumlah Pria Mabuk Aniaya Pemuda di Bandung

57 tahun lalu

Tim SSB R 2B Legend Bandung Juara 1 Turnamen U-10 Piala Ketua Persit KCK Siliwangi

57 tahun lalu

Dua Motor dan Mobil Tabrakan di Lokasi Wisata Kawasan Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal