Ini Pertimbangan Hakim PN Bale Bandung Hukum Berat Pemain Sinetron
BANDUNG, iNews.id - Pemain sinetron Nio Juanda Yasin alias Eben alias Boris divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan pidana penjara. Berikut pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Boris.
"Terdakwa Nio Juanda Yasin alias Eben alias Boris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima narkotika golongan Ini dalam bentuk bukan tanaman," kata ketua majelis hakim Adrianus Agung Putrantono dalam petikan vonis yang dimuat dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, dilihat Senin (28/3/2022).
Putusan hukuman itu dibacakan majelis hakim PN Bale Bandung pada 18 Januari 2022 lalu. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai, unsur pemufakatan jahat terkait narkotika bermula pada 11 September 2021 lalu.
Saat itu, ujar hakim, Boris membeli narkotika jenis sabu seharga Rp500.000 kepada temannya Ramayandi yang juga terdakwa dalam perkara ini. Barang haram pun digunakan Boris dan Ramayandi di sebuah guest house di Lembang.
Saat bersamaan, Boris menerima pesan dari temannya yang kini buron untuk dicarikan sabu-sabu. Boris lantas menerima uang transfer sebesar Rp1,5 juta dari temannya itu. Boris kemudian meminta Ramayandi untuk mencari sabu-sabu.