"Jadi tersangka ini (AH) memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung," kata Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin,(28/3/2022).
Sesampainya ditempat tujuan, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, tepatnya Jalan Mekarsari Kampung Loa Sari RT 003/015 Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay, pelaku pura-pura bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan sampai berjam-jam, hingga akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan.
"Setelah sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam pisau ke leher korban," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, lantaran korban tidak berdaya karena dipukuli dan diancam pisau, akhirnya menyerahkan handphone, uang, mobil dan STNK. Korban ditinggalkan di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku kabur.
Saat ini IR masih rawat jalan karena akibat dianiaya, korban mengalami luka lebam di pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat pisau milik pelaku.