Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Pria Mabuk Aniaya Pemuda di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Edarkan Sabu, Pemain Sinetron asal Bandung Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

Senin, 28 Maret 2022 - 11:13:00 WIB
Terbukti Edarkan Sabu, Pemain Sinetron asal Bandung Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara
Artis sinetron NJY alias Eben alias Boris ditangkap polisi gegara mengonsumsi sabu di Guest House, kawasan Lembang. (Foto/Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Nio Juanda Yasin alias Boris dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran pemain sinetron asal Kota Bandung ini terbukti mengedarkan nakoba jenis sabu.

Selain 7,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Boris denda Rp1 miliar. Jika tidak dapat membayar denda, Boris daoat menggantinya dengan hukuman 1 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 18 Januari 2022 lalu. Namun website resmi PN Bale Bandung baru mengumumkan putusan itu beberapa hari terakhir seperti dilihat pada Senin (28/3/2022).

Ketua majelis hakim Adrianus Agung Putrantono dan dua hakim anggota menilai Boris bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata hakim Adrianus Agung Putrantono.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut