Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut dari mana Beiby Putri, model dan pelaku usaha ini, mendapatkan barang haram tersebut. Termasuk sudah berapa lama dia menggunakan narkoba.
"Hasil interogasi awal, pelaku memesan sabu kepada seseorang yang bernama Reza karena sebelumnya sudah pernah memesan sabu sebanyak 4 kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur terkait kasus narkoba.