Minta Hakim Vonis Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Sesuai Keinginan Publik

Agung Bakti Sarasa
Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal, mati dan kebiri, terhadap terdakwa Herry Wirawan. (Foto: AGUNG BAKTI SARASA)

Selain itu, Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus tersebut, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan kacamata atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus," tutur Menteri PPA. 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pleidoi atau nota pembelaan Herry bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar Kamis 20 Januari 2022. Setelah pleidoi, sidang dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis hakim. 

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry. 

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tidak hanya hukuman mati, ujar Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. "Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diperkirakan Divonis Akhir Januari 2022

57 tahun lalu

Ridwan Kamil: Tuntutan Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Setimpal dengan Perbuatannya

57 tahun lalu

Atalia Ridwan Kamil Sebut Tuntutan Mati bagi Herry Wirawan Mewakili Kegeraman Publik

57 tahun lalu

Jika Herry Wirawan Tak Divonis Mati, Jaksa Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Kimia

57 tahun lalu

Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal