Minta Hakim Vonis Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Sesuai Keinginan Publik

Agung Bakti Sarasa
Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal, mati dan kebiri, terhadap terdakwa Herry Wirawan. (Foto: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta majelis hakim mengabulkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa. Bintang Puspayoga menilai hukuman mati merupakan keinginan publik dan layak dijatuhkan terhadap Herry Wirawan.

Diketahui, jaksa telah menyampaikan sederet hukuman terhadap pemerkosa belasan santriwati tersebut, mulai hukuman mati, kebiri kimia, penutupan yayasan dan pondok pesantren, penyitaan aset, membayar denda, hingga ganti rugi. Jaksa menilai, pendiri sekaligus pimpinan Madani Boarding School Cibiru itu telah melakukan kejahatan luar biasa.

"Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Menteri PPA dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2022). 

Menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga itu menilai, tuntutan jaksa terhadap terdakwa sesuai keinginan publik. Pasalnya, tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Herry juga melakukan eksploitasi anak hingga penyalahgunaan dana bantuan sosial.

"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi jaksa penuntut umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," ujar Bintang Puspayoga. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diperkirakan Divonis Akhir Januari 2022

57 tahun lalu

Ridwan Kamil: Tuntutan Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Setimpal dengan Perbuatannya

57 tahun lalu

Atalia Ridwan Kamil Sebut Tuntutan Mati bagi Herry Wirawan Mewakili Kegeraman Publik

57 tahun lalu

Jika Herry Wirawan Tak Divonis Mati, Jaksa Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Kimia

57 tahun lalu

Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal