Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekretaris MUI Jabar: Herry Wirawan Predator Seks 13 Santriwati Layak Dihukum Rajam
Advertisement . Scroll to see content

Jika Herry Wirawan Tak Divonis Mati, Jaksa Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Kimia

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:26:00 WIB
Jika Herry Wirawan Tak Divonis Mati, Jaksa Harap Hakim Jatuhkan Hukuman Kebiri Kimia
Terdakwa Herry Wirawan seusai mendengarkan tuntutan di PN Bandung. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri. Selain itu, JPU menuntut aset milik Herry disita. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar sangat berharap majelis hakim mejatuhkan hukuman terberat yakni mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Jika tidak divonis mati, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman kebiri terhadap predator seks anak-anak itu.

Itu alasan tim JPU mengajukan tuntutan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Selain dua tuntutan tersebut, JPU juga menuntut Herry membayar denda Rp500 juta dan ganti rugi Rp331 juta.

Bahkan JPU meminta hakim membubarkan seluruh lembaga pendidikan dan yayasan yang dikelola Herry, menyita dan melelang seluruh aset milik terdakwa. Hasilnya diberikan seluruhnya untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat pemerkosaan pelaku.

Hukuman tambahan ini pun diajukan JPU sebagai alternatif jika dua hukuman terberat di atas tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Tujuannya, untuk membiaya pendidikan dan masa depan para korban dan anak yang mereka lahirkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, tuntutan hukuman kebiri kimia terhadap Herry merupakan upaya persiapan jika nanti majelis hakim justru memutus pidana penjara seumur hidup atau bahkan hanya 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut