"Khususnya Pemprov Jabar akan mengawal lintas OPD (organisasi perangkat daerah) dalam pemenuhan hak korban. Berkaitan restitusi ada Wakil Ketua LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban)," ucap Bintang Puspayoga.
Menteri PPPA berharap kasus HW bisa menjadi praktik dalam penanganan kasus lain, baik penanganan kolaborasi luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai keputusan pengadilan.
"Kami berbahagia dengan kerja keras pak Kajati (Jabar) langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban," ujar Menteri PPPA.
Selain itu, tutur Bintang Puspayoga, rakor kali ini juga membahas pembentukan satuan tugas (satgas) pelindungan anak dan perempuan serta antikekerasan seksual.
"Kami akan membentuk satgas mengawal ini sehingga memberikan yang terbaik untuk bangsa," tutur Bintang Puspayoga.
Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).