Menteri PPPA Bintang Puspayoga Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

Agus Warsudi
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana matiHerry Wirawan (HW). Putusan itu diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat. 

"Kami atas nama Kementerian PPPA, menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW," kata Menteri PPA di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/1/2022). 

Bintang Puspayoga menyatakan, hari ini dilaksanakan rapat koordinasi terkait putusan MA yang difasilitasi oleh Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana. 

"Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mendapat mandat dari negara untuk melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan," ujar Bintang Puspayoga. 

Rapat koordinasi itu, tutur Menteri PPPA, terkait perlindungan, pemenuhan hak-hak korban dan anak yang dilahirkannya. "Melalui rapat koordinasi, kami berbangga, teman-teman sesuai institusi masing-masing, membuka peran terbaik," tutur Menteri PPA.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA dan Bakal Dieksekusi Mati, Ekspresi Herry Wirawan Datar

57 tahun lalu

Ajukan Kasasi, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

57 tahun lalu

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Ini Respons Herry Wirawan Jelang Hukuman Mati

57 tahun lalu

Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum

57 tahun lalu

Kemenag : Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal