Kemenag : Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan

Widya Michella
Terdakwa Herry Wirawan mendengarkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menghargai putusan MA yang tetap menghukum mati pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera. Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Waryono menyebut hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” kata dia. 

Lebih lanjut dia mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag Cairkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN, Segini Besarannya

57 tahun lalu

Menag Yakin Indonesia Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

57 tahun lalu

Kemenag Bangun Kembali MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut akibat Banjir, Anggarkan Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Kemenag Buka Biro Jodoh Sambut Bulan Muharram, Bantu Cari Pasangan hingga Nikah Massal

57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal