Mantan Karyawan Toko di Tasikmalaya Curi Rp270 Juta untuk Foya-Foya

Asep Juhariyono
Barang bukti pelaku curi uang di Toko Plastik Tasikmalaya. Rabu (22/4/2020) (Foto iNews.id: Asep)

"Setelah diperiksa para tersangka dipakai foya-foya di beberapa tempat," kata dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, Polsek Cihideung juga menangkap 3 orang tersangka lainnya DA, HE dan DY sebagai penadah hasil kejahatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang hasil curian dan sebuah motor matic.

"Ini permain tunggal tapi uang hasil pencurian dititipkan 3 tersangka lainnya," ucap dia.

Atas perbuatan itu, pelaku R melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan tersangka lainnya, DA, HE dan DY melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal