"Setelah diperiksa para tersangka dipakai foya-foya di beberapa tempat," kata dia.
Berdasarkan keterangan pelaku, Polsek Cihideung juga menangkap 3 orang tersangka lainnya DA, HE dan DY sebagai penadah hasil kejahatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang hasil curian dan sebuah motor matic.
"Ini permain tunggal tapi uang hasil pencurian dititipkan 3 tersangka lainnya," ucap dia.
Atas perbuatan itu, pelaku R melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan tersangka lainnya, DA, HE dan DY melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.