Mal di Kota Bandung Tutup selama PPKM Darurat, 12.400 Pegawai Dirumahkan

Agung Bakti Sarasa
Pusat perbelanjaan tutup selama PPKM darurat. (Foto: ilustrasi)

Kondisi tersebut diakui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah. Dia mengaku prihatin dengan banyaknya pegawai mal yang dirumahkan akibat pelaksanaan PPKM Darurat. 

"Dalam Perwal Nomor 68 Tahun 2021 Pasal 13 memuat aturan bahwa amal di Kota Bandung ditutup. Kami cukup prihatin," kata Kadisdagin Kota Bandung. 

Elly menyatakan, meskipun aktivitas mal ditutup, namun toko yang menjual kebutuhan pokok dan kesehatan masih diperbolehkan buka. Resto dan kafe pun tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat hanya melayani pembelian untuk dibawa ke rumah (take away). 

Jam operasional toko modern dan ritel di Kota Bandung, ujar Elly, dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas. 

"Kami menerjunkan 26 tim untuk memantau seluruh pusat perbelanjaan dan mal serta toko modern selama masa PPKM Darurat. Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sektor tersebut," ujar Elly.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak PPKM Darurat, Pengusaha Mal di Jabar Sebut Rugi Rp27 Miliar per Hari 

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Lurah Margasuka Bandung Jelaskan Kronologi Video Viral yang Disebut Mengamuk di Posyandu

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal