Makelar Tanah Dadang Suganda Didakwa Korupsi RTH Kota Bandung Rp19 Miliar

Agus Warsudi
Terdakwa Dadang Suganda duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi RTH di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Dadang Suganda ke kursi terdakwa kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. Sidang dakwaan terhadap Dadang Suganda digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).

Dalam kasus korupsi anggaran ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat yang terjadi pada 2011-2012 dan merugikan negara Rp69 miliar, Dadang Suganda berperan sebagai calo atau makelar pangadaan tanah.

Di sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Dadang Suganda didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor karena merugikan negara sekitar Rp19 miliar. 

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa Dadang, sang makelar tanah, dengan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junco Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

"Terdakwa (Dadang Suganda) melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Yakni perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi RTH, Eks Pejabat Pemkot Bandung Terima Vonis 4 Tahun, Siap Meringkuk di Penjara

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jelang Vonis Korupsi RTH, Terdakwa Herry Nurhayat Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Kasus Korupsi RTH Bandung, 4 Karyawan Swasta Diperiksa KPK

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Proyek RTH Bandung, KPK Periksa 14 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal