Makelar Tanah Dadang Suganda Didakwa Korupsi RTH Kota Bandung Rp19 Miliar

Agus Warsudi
Terdakwa Dadang Suganda duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi RTH di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Haerudin, jaksa KPK lainnya, mengatakan, uang hasil tindak pidana korupsi dari tujuh proyek pengadaan itu disimpan di 24 rekening bank, baik atas nama pribadi Dadang Suganda maupun orang lain. Seperti di rekening istri dan dua anaknya.

Terdakwa Dadang Suganda merupakan seorang pengusaha toko bangunan yang merangkap sebagai makelar tanah. Dadang Suganda memiliki dua anak.

"Selain itu, uang yang didapat dari dugaan tindak pidana korupsi dibelikan tanah di Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Tasikmalaya. Selain digunakan membeli tanah, uang juga digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan," kata Haerudin.

Pada kasus korupsi RTH Kota Bandung, ujar Haerudin, Edi Siswadi, Sekda Kota Bandung saat itu, pada 2011 meminta bantuan Dadang untuk membantu pencalonannyadi Pilwalkot Bandung 2013.

Atas permintaan Edi, Dadang menyanggupi membantu, tapi bukan dalam bentuk uang. Dadang menawarkan tanah-tanah miliknya untuk dibeli Pemkot Bandung lewat pengadaan tanah untuk RTH. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi RTH, Eks Pejabat Pemkot Bandung Terima Vonis 4 Tahun, Siap Meringkuk di Penjara

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jelang Vonis Korupsi RTH, Terdakwa Herry Nurhayat Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Kasus Korupsi RTH Bandung, 4 Karyawan Swasta Diperiksa KPK

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Proyek RTH Bandung, KPK Periksa 14 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal