Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

Donald Karouw
Polda Jabar saat ekspose kasus mafia tanah dengan menangkap satu tersangka pemalsuan dokumen lahan eks HGU. (Foto: Ist)

Dalam pengungkapan mafia tanah di Cianjur dibongkar Polda Jabar ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi serta dua saksi ahli di bidang hukum pidana dan pertanahan. Polisi juga menyita sedikitnya 30 dokumen barang bukti, termasuk 12 bundel asli warkah tanah dan 463 buku tanah beserta Nomor Induk Bidang (NIB).

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus mafia tanah ini hingga ke akar guna memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang sah. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN

57 tahun lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

57 tahun lalu

Nusron Akui Mafia Tanah Sulit Diberantas: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

57 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal