Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap
Modus operandi yang dilakukan DS adalah dengan memposisikan diri sebagai koordinator penggarap sejak 2007. Dia diduga membuat surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan surat keterangan garapan yang isinya tidak sesuai fakta, seolah-olah telah menggarap lahan sejak tahun 2000.
Padahal, hasil penyidikan menunjukkan tersangka baru memasuki wilayah tersebut pada 2007. Untuk melancarkan aksinya, DS menggunakan dua identitas KTP tidak sah sebagai persyaratan administrasi di kantor pertanahan.
Dengan cara tersebut, tersangka berhasil menerbitkan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya sendiri serta memfasilitasi penerbitan ratusan sertifikat lain bagi para penggarap.
Penyidikan juga mengungkap bahwa lahan seluas 461,9 hektare tersebut merupakan aset sah PT MBP berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 1969. Sejak 1999, lahan itu berstatus sita jaminan atau conservatoir beslag oleh Pengadilan Negeri Cianjur akibat perselisihan internal perusahaan.
Meski demikian, tersangka DS secara melawan hukum mengajukan permohonan pengangkatan sita jaminan ke pengadilan, padahal tidak memiliki legal standing dan bukan pihak dalam perkara sengketa tersebut.