M Kace Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara di PN Ciamis

Acep Muslim
Terdakwa M Kace mendengarkan majelis hakim membacakan vonis hukuman 10 tahun penjara. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Sementara itu, Martin Lucas Simajuntak, penasihat hukum M Kace mengatakan, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut karena tidak pertimbangkan hal-hal meringankan hukuman bagi terdakwa. 

"Tidak ada yang meringankan bagi klien kami. Seperti disampaikan tadi bahwa M Kosman atau M Kace belum pernah dipidana atau melanggar hukum. Dalam perkara yang lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan oleh ustaz Yahya Waloni dan juga yang sedang dituntut oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta, Ferdinand Hutahaean, hal tersebut (belum pernah dihukum), menjadi hal yang meringankan, sudah menjadi kebiasaan ya," kata Martin Lucas Simanjuntak.

Namun, ujar Martin, dalam perkara ini, tidak pernah dipidananya M Kosman alias M Kace, benar, namun mejalis hakim berpendapat lain. Kemudian, vonis hari ini terhadap Munarman dalam perkara terorisme, sebagai tulang punggung keluarga dalam kasus terorisme juga dijadikan pertimbangan meringankan.

"Nah, hari ini, di Pengadilan Negeri Ciamis, bersikap sopan dan sebagai tulang punggung keluarga tidak menjadi hal yang meringankan karena satu dan lain hal. Itu juga sangat mengecewakan kami," ujar Martin.

Menurut Martin, alasan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada  M Kace karena dianggap berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa. "Sekarang mau saya tanya, terorisme dan ujaran kebencian Yahya Waloni dan Munarman tidak bisa mengakibatkan disintegrasi? Sama pak. Ayolah, kita adil lah," tutur Martin. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace: Ginjal Saya Sakit yang Mulia

57 tahun lalu

Ekspresi Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Penganiayaan Napi Penista Agama M Kace

57 tahun lalu

Kasus Penistaan Agama, M Kace Minta Izin Berobat Batu Ginjal, Hakim Respons Begini

57 tahun lalu

Kasus Penistaan Agama, Ini Tanggapan JPU atas Pleidoi Terdakwa M Kace

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan M Kace dari Dakwaan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal