M Kace Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara di PN Ciamis

Acep Muslim
Terdakwa M Kace mendengarkan majelis hakim membacakan vonis hukuman 10 tahun penjara. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Martin mengatakan, terlepas salah atau benar, kalau ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, jangan dianulir. Tim kuasa hukum menduga persidangan ini sengaja dipersiapkan agar bisa dijatuhkan vonis hukuman maksimal kepada terdakwa M Kace. 

"Kami berharap ke depan, jangan ada lagi peradilan yang benar-benar sangat mengecewakan dan tidak memberikan rasa keadilan kepada terdakwa. Untuk sementara, berdasarkan kesepakatan, kami pikir-pikir atas vonis. Tapi setelah tujuh hari, belum tahu apa yang akan lakukan nanti," tutur Martin. 

Diberitakan sebelumnya, pada agenda sidang vonis ini, pengamanan lebih diperketat di  dalam dan luar gedung PN Ciamis. Ratusan personel keamanan gabungan melakukan penjagaan. Ada sekitar 735 personel terdiri atas anggota Polri, Brimob,TNI dan Satpol PP, serta disiapkan beberapa unit ambulan dan damkar.

Selain itu, persidangan kasus penistaan agama ini mengundang perhatian ratusan  massa yang melakukan aksi, bahkan para santri dari berbagai pondok pesantren di daerah priangan timur untuk bergantian orasi mengunakan pengeras suara.

Aksi massa rutin dilakukan setiap kali persidangan kasus penistaan agama ini. Mereka meminta kepada majelis hakim untuk menghukum berat dan setimpal dengan perbuatan  penghinaan umat islam Kosman alias M Kace. “Kalau hasilnya tidak puas, kami tidak akan pulang,” kata salah seorang yang menyampaikan orasi.

Sementara itu, Satlantas Polres Ciamis melakukan pengalihan arus lalu lintas di sepanjang jalan Jenderal Sudirman. Pengguna jalan dari arah Tasikmalaya bisa menggunakan Jalur Lingkar Selatan untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas di depan PN Ciamis.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace: Ginjal Saya Sakit yang Mulia

57 tahun lalu

Ekspresi Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Penganiayaan Napi Penista Agama M Kace

57 tahun lalu

Kasus Penistaan Agama, M Kace Minta Izin Berobat Batu Ginjal, Hakim Respons Begini

57 tahun lalu

Kasus Penistaan Agama, Ini Tanggapan JPU atas Pleidoi Terdakwa M Kace

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan M Kace dari Dakwaan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal