Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace: Ginjal Saya Sakit yang Mulia
Advertisement . Scroll to see content

M Kace Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara di PN Ciamis

Rabu, 06 April 2022 - 17:24:00 WIB
M Kace Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara di PN Ciamis
Terdakwa M Kace mendengarkan majelis hakim membacakan vonis hukuman 10 tahun penjara. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)
Advertisement . Scroll to see content

CIAMIS, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada M Kosman alias M Kace, Rabu (6/4/2022) Pukul 14.50 WIB. Kuasa hukum terdakwa M Kace menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Juru bicara PN Ciamis Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seperti  keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan vonis pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Terdakwa M Kace divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. "Untuk sementara, terdakwa M Kace akan ditahan di Lapas Ciamis," kata Arpisol.

Arpisol menyatakan, total persidangan yang digelar dalam perkara ini sebanyak 17 kali. Pada awal persidangan, terdakwa M Kace sempat pingsan dan dirawat di rumah sakit. "Pingsan itu kan karena terdakwa menderita penyakit ginjal. Tapi sebisa mungkin, walaupun terdakwa dalam keadaan seperti itu (sakit ginjal), sidang tetap berjalan," ujar Arpisol.

Menurut Arpisol, sikap penasihat hukum terdakwa atas vonis yang dijatuhkan, saat persidangan menyatakan pikir-pikir. Tetapi berdarasarkan informasi terbaru, penasihat hukum menyatakan banding. "Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan TInggi (PT) Bandung," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut