Kasus Penistaan Agama, M Kace Minta Izin Berobat Batu Ginjal, Hakim Respons Begini

Acep Muslim
Terdakwa M Kace mengaku mengidap penyakit batu ginjal dan meminta izin kepada majelis hakim PN Ciamis untuk berobat. (FOTO: ANTARA)

CIAMIS, iNews.id -M Kace, terdakwa kasus penistaan agama, meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, berobat untuk menyembuhkan penyakit batu ginjal yang dideritanya. M Kace mengaku ingin sehat agar persidangan atas kasusnya bisa berjalan lancar.

Terdakwa M Kace tiba di pukul 09.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat. M Kace kemudian dibawa ke ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Ciamis.

Saat persidangan baru dimulai, M Kace sempat menyampaikan keinginan untuk berobat atas penyakit batu ginjal yang dideritanya kepada majelis hakim yang memimpin sidang.

“Mohon izin yang mulia (majelis hakim). Saya secara pemeriksaan sehat, tapi masih merasakan sakit batu ginjal. Untuk kelancaran sidang yang terhormat ini, saya secara pribadi memohon agar ada tindak lanjut dokter, entah dilaser atau apa. Karena saya juga perlu sehat,” kata M Kace.

Mendengar permintaan terdakwa M Kace, Ketua majelis hakim Vivi Purnamawati lalu menanyakan kondisi kesehatan dan hasil pemeriksan dokter kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). 

Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung mengatakan, Berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan atau RSUD Ciamis tanggal 17 Maret 2022, pemeriksan fisik dinyatakan dapat mengikuti jalannya persidangan.

Akhirnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atau replik atas pleidoi terdakwa M Kace pun digelar. Dalam sidang kali ini, Tim JPU gabungan dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan 166 halaman berisi tanggapan terhadap pledoi terdakwa M Kace dan kuasa hukumnya pada pada sidang Kamis (10/3/2022) lalu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Penistaan Agama, Ini Tanggapan JPU atas Pleidoi Terdakwa M Kace

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan M Kace dari Dakwaan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Sidang Penistaan Agama, Jaksa Nilai Pleidoi M Kace Terkesan Memelintir Fakta

57 tahun lalu

Terdakwa Penista Agama M Kace Nangis Bacakan Pembelaan, Massa Islam Kepung PN Ciamis

57 tahun lalu

M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara, Dinilai Sengaja Menista Agama, Bukan Khilaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal