Layani Pembeli Makan di Tempat, Pemilik Warteg di Purwakarta Didenda Rp250.000

Irwan
Tim Satgas Covid-19 Purwakarta merazia warung yang melayani pengunjung makan di tempat. (Foto: iNews/Irwan)

Warga yang lebih dari satu kali melakukan pelanggaran wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan yang dipimpin hakim tunggal Faisol dari Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. "Saya pasrah kena denda Rp250.000. Pelanggarannya karena melayani pembeli makan di tempat," kata Ahmad Tohari, pemilik warteg.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, sidang tipiring ini digelar sebagai efek jera dan langkah pamungkas untuk menekan warga agar taat aturan selama PPKM darurat berlangsung.

"PPKM darurat ini dilaksanakan untuk mencegah sekaligus menekan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Bupati Purwakarta.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobilitas Warga saat PPKM Darurat Masih Tinggi, GTPP Purwakarta Keteteran

57 tahun lalu

Gawat, 15 Orang Meninggal Dunia akibat Covid di Purwakarta

57 tahun lalu

PPKM Darurat Belum Berdampak, BOR RSUD Bayu Asih Purwakarta Masih Penuh

57 tahun lalu

Sebagian Warga Purwakarta Masih Abaikan Prokes saat PPKM Darurat

57 tahun lalu

Video Pelanggar Prokes di Purwakarta Dihukum Push Up

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal